Daftar Isi:
  • RSUD Kota Semarang merupakan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Untuk melaksanakan hal tersebut maka diperlukan obat sebagai komponen penting pemberian pelayanan. Kebijakan Perpres No.4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan pada media e-katalog dapat melakukan pengadaan secara e-tendering atau e-purchasing, kendala yang dialami terbatasnya kemampuan sdm, terbatasnya kapasitas server, sehingga jika terjadi keterlambatan pada pelaksanaan pengadaan menggunakan media e-katalog menyebabkan terganggunya pemberian pelayanan paripurna khususnya pada pelayanan farmasi yang berpengaruh terhadap kepuasan pasien. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan obat dengan menggunakan media e-katalog di RSUD Kota Semarang, untuk mengetahui kendala dalam penggunaan e-katalog pada pengadaan obat di RSUD Kota Semarang, untuk mengetahui apakah sistem e-katalog dapat meningkatkan pelayanan paripurna di RSUD Kota Semarang. Metode : Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis dengan spesifikasi kualitatif . dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara. Hasil dari Penelitian ini adalah Pada perencanaan pengadaan RSUD Kota Semarang tidak membuat kerangka acuan kerja dan berita acara serah terima, pengadaan obat menggunakan e-katalog ditemukan kendala : harga pada e-katalog sering berubah-ubah, mutu obat yang diterima jelek, jika stok obat kosong untuk restock memakan waktu lama, obat yang dimuat dalam e-katalog sering kosong sehingga mempengaruhi kegiatan pelayanan kesehatan, pengadaan obat dengan media e-katalog belum dapat membantu kegiatan pelayanan Paripurna di RSUD Kota Semarang ditunjukkan dari hasil penelitian bahwa 2 orang pasien RSUD Kota Semarang mendapatkan obat di tempat lain dan 1 orang pasien RSUD Kota Semarang harus menunggu hingga 2 hari untuk mendapatkan obat. Kata kunci : obat, e-katalog, e-purchasing, e-tendering, Perpres Nomor 4