RUMAH SAKIT TANPA KELAS DAN ASAS KEADILAN SOSIAL (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama)

Main Author: UTOMO, RIYO KRISTIAN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unika.ac.id/13438/1/10.93.0068%20Riyo%20Kristian%20Utomo%20COVER.pdf
http://repository.unika.ac.id/13438/2/10.93.0068%20Riyo%20Kristian%20Utomo%20BAB%20I.pdf
http://repository.unika.ac.id/13438/3/10.93.0068%20Riyo%20Kristian%20Utomo%20BAB%20II.pdf
http://repository.unika.ac.id/13438/4/10.93.0068%20Riyo%20Kristian%20Utomo%20BAB%20III.pdf
http://repository.unika.ac.id/13438/5/10.93.0068%20Riyo%20Kristian%20Utomo%20BAB%20IV.pdf
http://repository.unika.ac.id/13438/6/10.93.0068%20Riyo%20Kristian%20Utomo%20BAB%20V.pdf
http://repository.unika.ac.id/13438/7/10.93.0068%20Riyo%20Kristian%20Utomo%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unika.ac.id/13438/8/10.93.0068%20Riyo%20Kristian%20Utomo%20LAMPIRAN.pdf
http://repository.unika.ac.id/13438/
Daftar Isi:
  • Rumah sakit adalah sarana kesehatan untuk pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna; Negara bertanggung jawab atas jaminan sosial, dengan membuat peraturan Sistem Jaminan Sosial Nasional cq Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; telah dibentuk Permenkes tentang Rumah Sakit Pratama tipe D, yang dapat menjadi dasar dari pembentukan Rumah Sakit tanpa kelas. Asas keadilan sosial yang nilainya menjadi tujuan akhir bangsa Indonesia, yakni mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dengan didukung asas keseimbangan, kemanfaatan dan asas kedayagunaan. Timbul pertanyaan: apakah ketentuan Rumah Sakit Tanpa Kelas, menyebabkan dipenuhinya asas keadilan sosial? Penelitian hukum ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tertier, dengan menggunakan analisi kualitatif untuk mendapatkan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja. Rumah Sakit Tanpa Kelas (RSTK) adalah sarana kesehatan yang hanya menyediakan satu jenis pelayanan rawat inap yang tidak berjenjang, dalam arti hanya ada 1 tipe kelas III, di mana setiap orang mendapatkan pelayanan yang sama dengan pembayaran yang sama, pelaksanaan dari fungsi sosial rumah sakit. Tujuan dari pembentukan rumah sakit tanpa kelas adalah memberikan jasa pelayanan kesehatan perorangan tanpa membedakan status sosial penerima jasa pelayanan kesehatan, mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, tanpa diskriminasi dan penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat menjadi dasar utama penyelenggaraan RSTK. Asas keadilan sosial adalah sila kelima dari Pancasila, adalah dasar berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan nilai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, dengan mengutamakan penghargaan antara hak dan kewajiban yang seimbang di antara anggota masyarakat dengan Negara, dengan tujuan memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya kepada sebanyak-banyaknya orang, demi mencapai kedayagunaan maksimal dalam kehidupan bersama di dalam masyarakat yang majemuk yang dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan untuk mencapai kepastian hukum. Pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna melalui RSTK bertujuan memberikan pelayanan kesehatan tanpa perbedaan, menyelenggarakan fungsi sosial rumah sakit; dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat yang seimbang, bermanfaat dan berdayaguna yang optimal; rumusan jawaban sementara berbetuk hipotesis kerja: jika ditentukan tentang rumah sakit tapa kelas, maka dipenuhi asas keadilan sosial. Kata Kunci: Pelayanan Kesehatan Perorangan, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Rumah Sakit Tanpa Kelas, Asas Keadilan Sosial, Asas Keseimbangan, Asas Kemanfaatan, Asas Kedayagunaan