Daftar Isi:
  • Negara Indonesia memiliki beberapa macam pajak, salah satunya adalah PPN, dalam PPN terdapat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Pada saat pembuatan Faktur Pajak dapat terjadi kesalahan yang tidak disengaja dilakukan oleh Wajib Pajak, seperti kasus yang terjadi pada PT.KS, perusahaan dalam negeri yang bergerak dalam bidang penjualan bahan kimia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar penerbitan Surat Himbauan berikut tanggapan PT.KS atas Surat Himbauan, serta mengetahui dampak yang timbul atas kesalahan penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis kuantitatif dan kualitatif, hasil penelitian ini menyatakan bahwa dasar diterbitkannya Surat Himbauan karena kesalahan penggunaan Nomor Seri Faktur pajak, sehingga PT.KS harus menerbitkan Faktur Pajak baru kemudian mengkonfirmasikannya kepada lawan transaksi serta melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang dampaknya timbul lebih bayar sebesar Rp. 8.099.019,00 dan harus dikompensasikan pada bulan berikutnya. Seharusnya PT.KS lebih memperhatikan jumlah sisa Nomor Seri Faktur Pajak nya agar tidak kehabisan dan segera mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak sehingga tidak memaksakan membuat faktur pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang bukan jatahnya dan selalu melakukan pemeriksaan pada SPT Masa PPN sebelum dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak agar dapat ditangani terlebih dahulu. Kata kunci : FakturPajak, Nomor Seri FakturPajak, SPT Masa PPN.