Daftar Isi:
  • Sebelumnya Indonesia menerapkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 14 untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak yang menggunakan penghitungan berdasarkan Norma (NPPN), namun pemerintah mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerinah Nomor 46 Tahun 2013. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan NPPN dengan PPh Final Peraturan Pemerintah Nomor 46 pada Orang Pribadi di bidang usaha perdagangan. Teknik analisis data dengan menggunakan strategi arsip sekunder. Data sekunder yang diperlukan diperoleh langsung dari Kantor Konsultan CV Pakar Penata Usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hasil selisih PPh Terutang yang cukup tinggi dan lebih menguntungkan jika dihitung menggunakan berdasarkan Norma (NPPN) pada Orang Pribadi usaha perdagangan dengan asumsi omzet rendah ≤ 348,5 juta dan PTKP tertinggi Rp 48 juta tepatnya yaitu klien Bapak Aji tersebut. Kata Kunci : PP 46 Tahun 2013, NPPN, Wajib Pajak Orang Pribadi