Daftar Isi:
  • Sumber Daya Manusia memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan, sebab dengan tidak adanya pekerja yang profesional/kompetitif, perusahaan tidak dapat melakukan aktivitasnya secara maksimal meskipun semua peralatan modern yang diperlukan telah tersedia. Oleh sebab itu agar pekerja dapat bekerja lebih produktif dan profesional dengan didorong oleh rasa aman dalam melakukan segala aktivitasnya, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat maka tahap selanjutnya adalah pengadilan. Adapun metode penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan dilengkapi dengan data primer yang berupa pertimbangan hakim dalam memberi putusan dalam suatu perkara. Penelitian ini dikhususkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan hakhak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Oleh sebab itu Pertimbangan hakim sangatlah penting untuk seorang hakim dalam mengambil suatu putusan yang nantinya akan menyelesaikan masalah yang ada dengan seadil mungkin.