Daftar Isi:
  • Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) adalah Semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah di bidang pertanahan dengan suatu subsidi di bidang pendaftaran tanah pada khususnya, yang berupa pensertipikatan tanah secara missal dalam rangka membantu masyarakat golongan ekonomi lemah. PRONA yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 1981, dilaksanakan sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 tahun 1981 tentang Proyek Nasional Agraria dan pada tahun 2016 peraturan tersebut tidak berlaku lagi digantikan dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitif. Objek dalam penelitian ini yaitu implementasi proses pendaftaran tanah dan pembuatan sertipikat hak atas tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Lokasi dalam penelitian ini yaitu Kantor Pertanahan KabupatenBrebes dan Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulanBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes telah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang sudah dicantumkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes berhasil mewujudkan hal tersebut dengan cara menyelesaikan pelaksanaan Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2016 dengan baik di desa Siasem yang mendapatkan 225 bidang tanah, desa Pesantunan yang mendapatkan 415 bidang tanah, dan pada tahun 2013 di desa Sidamulya yang mendapatkan 875 bidang tanah.