PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK-HAK PEKERJA YANG MENJADI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA PT PLN SEMARANG (Studi Kasus PT PLN Pemuda)
Daftar Isi:
- Serikat Pekerja adalah salah satu hak bagi pekerja yang dijamin dalam pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.”. Tujuan dari serikat pekerja adalah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja serta sebagai wadah bagi aspirasi-aspirasi pekerja. Penelitian ini menuliskan tentang “Peranan Serikat Pekerja Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Pekerja yang Menjadi Anggota Serikat Pekerja PT PLN Semarang”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kualittatif. Metode Kualitatif adalah suatu metode yang menekankan proses pemahaman peneliti atas rumusan masalah untuk mengkontruksikan sebuah gejala hukum yang kompleks dan holistik. Perumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana peran serikat pekerja dalam memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak pekerja yang menjadi anggotanya, bagaimana peran perusahaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerjanya serta faktor-faktor apa sajakah yang menghambat dan penunjangn serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Pelaksanaan peran serikat pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama adalah dalam pembuatan PKB, serikat pekerja mewakili pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serikat pekerja berperan sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dan sarana penyalur aspirasi. Hal yang menjadi penghambat serikat pekerja dalam menjalani peranannya adalah dari faktor internal dari pengurus serikat pekerja. Karena adanya kesibukan pekerjaan yang berbeda-beda membuat para pengurus sulit mengatur waktu untuk menghadiri rapat-rapat serta kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan pekerja. Hal yang menjadi faktor penunjang adalah bantuan dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan. Seperti ruangan bagi serikat pekerja, biaya-biaya yang namun tidak semua ditanggung oleh perusahaan serta izin bagi pengurus yang akan mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan tugas kepengurusannya.