KERTAS KARYA REALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SEMARANG YANG DIPEROLEH DARI PAJAK PARKIR TAHUN 2004 – 2006
Daftar Isi:
- Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Dasar hukum pemungutan pajak parkir di Semarang yaitu Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir. Tarif pajak parkir yang ditetapkan paling tinggi dua pulu persen dari setiap pembayaran oleh jasa parkir dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Pajak parkir yang terealisasi antara tahun 2004, 2005, dan 2006 dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Dari peningkatan ini mernunjukkan kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak dan upaya masyarakat untuk membangun negara semakin baik. Pajak parkir merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke kas daerah Kabupaten/Kota.