Daftar Isi:
  • UU PPh Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penhasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan Sewa Tanah dan atau Bangunan mengatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat Final. Adapun yang mengatur tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 27/PJ/2002 tanggal 23 April 2002.