Daftar Isi:
  • Sampai sekarang pajak merupakan sumber dana terbesar yang dapat diandalkan pemerintah. Jenis-jenis pajak yang dipotong dan dipungut di Indonesia antara lain PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah), dan masih ada jenis-jenis pajak daerah serta retribusi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Pajak Penghasilan terdiri dari PPh (Pajak Penghasilan) 21, 22, 23, 24, 25, dan 26. PPh (Pajak Penghasilan) 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal (dividen, bunga, sewa), penyerahan jasa termasuk jasa teknik dan jasa manajemen, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong PPh (Pajak Penghasilan) 21. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf ā€œcā€ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dibah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000, jasa konsultan teknik dimasukkan ke dalam jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) 23. Jasa konsultan teknik yang diberikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) 23 dengan tarif 4,5% dari jumlah bruto.