MEKANISME PENGENAAN DAN PEMBAYARAN PAJAK REKLAME PADA PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Daftar Isi:
- Pajak Reklame ini termasuk dalam pajak daerah dimana wewenang pemungutannya ada di tangan pemerintah daerah. Tujuan dikenainya pajak terhadap pribadi maupun kelompok adalah untuk mewujudkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan. Adapun hasil penerimaan Pajak Reklame yang merupakan penerimaan pemerintah daerah lebih diarahkan untuk kepentingan pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Pemerintahan Daerah Tingkat II. Di Kota Semarang peraturan yang mengatur tentang reklame adalah Peraturan Walikota Semarang No 21 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Walikota No.2 Tahun 2005 tentang Juklak Peraturan Daerah Kota Semarang No 7 Tahun 2003 tentang Reklame dan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2003 tentang Reklame. Pajak dipungut dimaksudkan untuk membiayai prasarana atau pelayanan di daerah, sehingga pelayanannya lebih bersifat personal.Sehingga penetapan dan pemungutan pajak harus di dukung dengan sistem pengawasan yang efisien.