PROSEDUR PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI SALAH SATU SYARAT PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH STUDI KASUS PADA KANTOR NOTARIS DAN PPAT ELLY NINANINGSIH, SH., SpN
Daftar Isi:
- Kertas karya ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu syarat pembuatan akta peralihan hak atas tanah, dimana di dalam tugas akhir ini dimuat mengenai bagaimana prosedur pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak melalui Notaris/PPAT, kedua bagaimana cara menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, ketiga bagaimana prosedur penagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, keempat bagaimana pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Deerah. Dengan metode analisis deskritif kualitatif diperoleh kesimpulan bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk pembuatan Akta Jual Beli adalah sangat penting yaitu sebagai syarat sah pembuatan akta peralihan hak atas tanah antara pihak pembeli dan pihak penjual. Adapun secara garis besar prosedur pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah klien (penjual dan pembeli) datang kehadapan PPAT dalam rangka memberi kepastian hukum atas pemegang hak atas tanah, setelah syarat dinyatakan lengkap oleh Notaris/PPAT serta BPN maka klien membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dijadikan dasar/syarat terbitnya akta peralihan hak atas tanah atau akta jual beli.