MEKANISME PENGITUNGAN PAJAK REKLAME ATAS NEON BOX BESERTA RETRIBUSI SEWA TANAH LOKASI REKLAME STUDI KASUS PADA CV. WIDYA PROMOSINDO DI KABUPATEN KENDAL
Daftar Isi:
- Pajak Daerah adalah Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai Pembangunan Daerah. Salah satu jenis dari Pajak Daerah adalah Pajak Reklame. Reklame yang dapat dikenakan pajak sangat bermacam, salah satunya Neon Box. Penghitungan Pajak Reklame di Kabupaten Kendal diatur dalam Keputusan Bupati Kendal Nomor 05 Tahun 2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. Dalam menghitung Pajak Reklame digunakan rumus: Pajak Reklame = Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak x (Luas x Jumlah) Selain itu, dalam mendirikan Neon Box ada biaya yang harus dipenuhi selain Pajak Reklame, yaitu Retribusi Sewa Tanah Lokasi Reklame. Penghitungan Retribusi Sewa Tanah Lokasi Reklame diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2008 Tahun 2001. Untuk menghitung Retribusi Sewa Tanah Lokasi Sewa Lokasi Reklame digunakan rumus: