Daftar Isi:
  • Berdasarkan pasal 1 angka 27 UU No.18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 dan lampiran I Kep-DJP No.382/PJ./2002 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah yang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilakukan oleh Pemungut PPN, yaitu Bendaharawan Pemerintah.