Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah Satu
Daftar Isi:
- Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satu sumber pendapatan Negara adalah dari pajak. Dalam rangka melaksanakan semua aktivitas perpajakan, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan. Dari berbagai macam sosialisasi yang dilakukan pemerintah melalui penyuluhan perpajakan, namun banyak juga hal–hal yang berhubungan dengan masalah perpajakan yang masih belum dipahami oleh masyarakat pada umumnya. Misalkan bagaimana cara untuk mendapatkan NPWP, apa saja yang menyebabkan terhapusnya NPWP, dan keuntungan apa jika kita mempunyai NPWP. Apabila Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi 20% hingga 100% dari tarif normal atau 4 kali dari pajak terhutangnya, dan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama lamanya 6 tahun.