Daftar Isi:
  • Pembayaran PBB pada hakekatnya merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Wajib pajak yang merasa kurang puas atas ketetapan pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak tersebut. Penelitian ini menganalisis tentang pengajuan dan penyelesaian masalah keberatan dari wajib pajak atas SPPT atau SKP di Kantor Pelayanan PBB. Teknik analisis data yang digunakan adalah Teknik Deskriptif Kualitatif. Surat keberatan yang diajukan wajib pajak kepada Kantor Pelayanan PBB Semarang diajukan oleh wajib pajak secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas, dan apabila dimintai keterangan oleh fiskus, maka wajib pajak wajib untuk memberitahukannya.untuk menyelesaikan keberatan dari wajib pajak ini ada beberapa kategori keputusan atas keberatan yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB yaitu, Keberatan Diterima Seluruhnya, Keberatan Diterima Sebagian, Keberatan Ditolak, dan Keberatan Menambah Besarnya Jumlah Pajak Yang Terutang. Kendala dan masalah yang sering dihadapi dalam pengajuan dan penyelesaian masalah keberatan PBB adalah wajib pajak kurang memahami tata cara pengajuan permohonan keberatan PBB, dan wajib pajak keberatan atas naiknya pajak terutang setiap tahunnya.