TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK SEMARANG BARAT
Daftar Isi:
- Pemerintah Indonesia Melaksanakan pembangunan meliputi seluruh aspek kehidupan, untuk dapat merealisasikan tujuan pembangunan Nasional. Diperlukan penerimaan Negara yaitu Pajak yang merupakan penerimaan Negara yang paling penting. Dalam pemenuhan kewajibannya Wajib Pajak berdasarkan self assessment syistem wajib mendaftarkan diri pada KPP yang bersangkutan untuk mendapatkan NPWP dan NPPKP. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut yaitu pengertian NPWP dan NPPKP, prosedur permohonan NPWP dan NPPKP, sanksi tidak mendaftarkan NPWP dan NPPKP. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif, penelitian ini menjelaskan tentang pengertian NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPPKP yaitu nomor yang diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak. Prosedur pendaftaran NPWP dan NPPKP dalam hal komputer atau jaringan komunikasi data berfungsi, dan pendaftaran NPWP dan NPPKP dalam hal computer atau jaringan komunikasi data tidak berfungsi. Sanksi tidak mendaftarkan NPWP dan NPPKP yaitu dikenakan sanksi administrasi 2%, max 48% dan sanksi pidana penjara 6 bulan dan paling lama 6 tahun, disertai denda 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.