Daftar Isi:
  • Mulai tahun 2001, setelah UU No. 18 Tahun 2000 efektif berlaku, mekanisme restitusi PPN mengalami perubahan mendasar. PKP boleh mengajukan permohonan restitusi pada setiap Masa Pajak. Pada kurun waktu tahun 1995 sampai dengan tahun 2000, PKP pada umumnya hanya boleh mengajukan permohonan restitusi pada akhir tahun buku. Hanya PKP Eksportir dan PKP yang menjadi Pemasok Pemungut PPN yang boleh mengajukan permohonan restitusi pada setiap Masa Pajak, dengan batasan maksimum 7 % dari Nilai Ekspor dan Nilai Penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ./1995 tanggal 4 Januari 1995 yang berlaku sampai dengan tanggal 17 April 1996. Kemudian diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996.Mulai 1 Januari 2001, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagai pelaksanaan Pasal 9 ayat (13) dan Pasal 10 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2000 diatur Mekanisme Restitusi PPN dan/ atau PPnBM.