PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PASAL 25 YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (Studi Kasus pada KPP Semarang Barat)
Daftar Isi:
- Fiskal Luar Negeri adalah pajak yang dibayar oleh Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Fiskal Luar Negeri (FLN) juga merupakan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan atau sering kali disebut PPh Pasal 25, yang dapat dikreditkan dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) terutang pada akhir tahun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan 1770S) untuk tahun pajak yang bersangkutan. Apabila pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) bagi karyawan yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas, ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan), maka Fiskal Luar Negeri (FLN) tersebut dapat dikreditkan oleh pemberi kerja pada Pajak Penghasilan (PPh) terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pemberi kerja (perusahaan) untuk tahun pajak yang bersangkutan. Dengan syarat, pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dicantumkan ‘nama karyawan’ qq ‘nama pemberi kerja (perusahaan)’ dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan adalah NPWP milik pemberi kerja (perusahaan).