TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK PARKIR DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH STUDI PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2006
Daftar Isi:
- Pajak daerah merupakan pungutan yang dikenakan terhadap seluruh rakyat di suatu daerah. Salah satu objek pajak daerah adalah Pajak Parkir, yaitu pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran / yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Dengan melihat persentase kontribusi anggaran Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang melalui pajak parkir dibandingkan dengan persentase kontribusi anggaran Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang melalui realisasi Pajak Parkir mengalami penurunan sebesar 0.001%. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran diri wajib pajak dalam melakukan kewajibannya membayar pajak. Pemerintah Daerah Kota Semarang diharapkan dapat menambah lagi fasilitas area parkir pada tempat-tempat yang belum tersedia area parkir dengan tujuan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.