Daftar Isi:
  • Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam Negeri (di dalam daerah Pabean), baik konsumsi barang dan atau konsumsi jasa kena pajak. Dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2000, Pasal 4 dan Pasal 16C mengatur transaksi atau peristiwa yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai salah satunya adalah transaksi atau peristiwa yang berupa Kegiatan Membangun Sendiri. Syarat Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah kegiatan mendirikan bangunan untuk tempat tinggal atau tempat usaha yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, didirikan di luar kawasan Real Estate dan proses pembangunannya ditangani sendiri dengan mempekerjakan tukang harian atau tukang borongan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Bangunan yang didirikan yaitu bangunan permanen dengan luas bangunan 200m2 atau lebih yang kontruksi utamanya terdiri dari tembok dan atau kayu atau bahan lain diperkirakan tahan hingga 20 tahun atau lebih. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penghindaran atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk memberi rasa keadilan antara pihak yang membeli bangunan dari Perusahaan Real Estate atau pihak yang menyerahkan pembangunan kepada Perusahaan kontraktor dengan pihak yang menangani sendiri proses pembangunan baik tempat tinggal atau tempat usahanya. Atas Kegiatan MembangunSendiri orang pribadi yang diperuntukkan bagi tempat usaha maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah 40% x jumlah biaya perbulan termasuk didalamnya biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas-fasilitas yang ada, sedangkan Dasar Pengenaan Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri orang pribadi yang diperuntukkan bagi tempat tinggal adalah 40% x jumlah biaya perbulan tidak termasuk biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan fasilitas. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri baik untuk tempat tinggal atau untuk tempat usaha adalah 10% x Dasar Pengenaan Pajak atau dengan tarif efektif 4% x seluruh pengeluaran perbulan. Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri merupakan satu-satunya PPN yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan.