TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK HIBURAN DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2005
Daftar Isi:
- Pajak daerah merupakan pungutan yang dikenakan terhadap seluruh rakyat di suatu daerah. Salah satu obyek pajak daerah adalah Pajak Hiburan, yaitu pajak atas penyelenggaraan hiburan. Selain itu, Pajak Hiburan dapat pula diartikan sebagai pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan. Pengenaan Pajak Hiburan tidak mutlak pada seluruh daerah kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan suatu jenis pajak kabupaten atau kota. Penerimaan Pajak Hiburan kota Semarang tahun 2005 menunjukkan selisih kurang dari anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilihat realisasi penghitungan anggaran pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang tahun 2005. Penurunan persentase pajak tersebut dikarenakan penerimaan dari masingmasing obyek pajak hiburan yang tidak sama atau tidak merata. Jika pendapatan masing-masing pajak daerah sama atau merata maka persentasenya akan seimbang Dengan adanya penurunan penerimaan Pajak Hiburan dari target yang telah ditentukan diharapkan kepada pihak Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah Kota Semarang melalui Pajak Hiburan.Kontribusi Pajak Hiburan digunakan untuk menyediakan berbagai macam fasilitas umum di Kota Semarang dan membiayai pengeluaran daerah Kota Semarang.