TATA CARA PENGHITUNGAN ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TAHUN 2005 SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Daftar Isi:
- Pajak adalah pungutan langsung pemerintah kepada warga negara atas penghasilan yang diperoleh, bersifat dapat dipaksakan dan berdasarkan undang – undang. Pajak juga berfungsi sebagai sumber keuangan negara untuk memasukan uang ke kas negara atau dengan kata lain fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan digunakan untuk pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Pajak penghasilan pasal 25 merupakan salah satu pasal dalam undang – undang Nomor 17 tahun 2000 yang dimaksudkan untuk meringankan beban warga negara dalam membayar pajak yang terutang. Cara yang diperkenankan adalah dengan memungut hutang pajaknya dalam satu tahun pajak. Angsuran pajak penghasilan pasal 25 tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap seluruh pajak yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak pada akhir tahun pajak. Menurut undang – undang pajak penghasilan pasal 7 dan pasal 1 peraturan Menteri Keuangan No. 564/ KMK.03/ 2004 yang mengatur tentang besarnya tarif penghasilan tidak kena pajak adalah untuk wajib pajak sendiri sebesar Rp.12.000.000, untuk wajib pajak status kawin sebesar Rp. 1.200.000, untuk penghasilan isteri digabung Rp. 12.000.000, dan untuk tanggungan maksimal 3 orang masing- masing sebesar Rp. 1.200.000. Permohonan pengurangan angsuran pajak akibat penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak yang diajukan oleh wajib pajak harus segera diproses dan diterbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran I paling lambat satu bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima secara lengkap.