REALISASI PENERIMAAN PAJAK HOTEL TAHUN 2003–2005 TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SEMARANG
Daftar Isi:
- Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Hotel adalah bagunan yang khusus disediakan orang utnuk dapat menginap atau beristirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan yang mnyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran. Dasar hukum pungutan pajak hotel di Semarang dengan Keputusan Walikota Semarang Nomor 188.3 / 450 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel. Tarif pajak hotel yang ditetapkan paling tinggi sebesar sepuluh persen dan ditetapkan dengan Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan tidak boleh melebihi jumlah yang telah ditetapkan yaitu sepuluh persen. Pajak hotel yang terealisasi antara tahun 2003, 2004 dan 2005 dari tahun ke tahun meningkat walau sempat terjadi penurunan di tahun 2004 karena pada tahun itu terjadi bencana alam dan kondisi keamanan Indonesia yang tidak begitu mendukung untuk melakukan bisnis, wisata dan kegiatan lain yang membutuhkan perjalanan jauh. Pajak hotel merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke kas daerah Kabupaten/Kota. Khusus pajak hotel yang dipungut oleh pemerintah daerah seluruhnya diserahkan ke kas daerah kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa di wilayah daerah tempat pemungutan pajak hotel. Hasil pajak hotel paling sedikit sepuluh persen untuk wilayah daerah yang bersangkutan.