TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2005
Daftar Isi:
- Pajak daerah merupakan pungutan yang dikenakan terhadap seluruh rakyat di suatu daerah. Salah satu objek pajak daerah adalah Pajak Penerangan Jalan, yaitu pajak atas penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.. Besarnya pokok Pajak Penerangan Jalan yang dipungut oleh PLN dihitung berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN, umumnya dalam rekening listrik sudah tercantum besarnya Pajak Penerangan Jalan. Jika Pajak Penerangan Jalan bukan PLN, besarnya pokok pajak dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik. Penerimaan pajak atas penerangan jalan kota Semarang tahun 2005 baik yang berasal dari PLN maupun bukan dari PLN menunjukan selisih lebih dari anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilihat pada Realisasi Perhitungan Anggaran Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang tahun 2005. Adanya selisih lebih tersebut dapat disimpulkan bahwa kesadaran masyarakat turut serta berpartisipasi untuk pembangunan daerah melalui pajak lebih meningkat. Peningkatan penerimaan Pajak Penerangan Jalan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang untuk lebih meningkatkan lagi sarana penerangan jalan yang belum tersedia.