Daftar Isi:
  • Perencanaan pajak merupakan salah satu tugas bagi manajemen perusahaan yang tidak mudah sehubungan dengan pengelolaan pajak penghasilan khususnya pajak penghasilan pasal 21, agar tidak terjadi pemborosan bagi perusahaan dengan pengeluaran yang tidak perlu misalnya pembayaran denda atau beban-beban yang semestinya bisa dibiayakan. Tunjangan kesehatan merupakan salah satu pertimbangan dalam perencanaan pajak penghasilan khususnya dalam pengelolaan pajak penghasilan pasal 21 karyawan. Dengan diterapkan tunjangan kesehatan, suatu beban yang semestinya ditanggung oleh perusahaan dapat dilimpahkan kepada penerima penghasilan atau karyawan dengan cara memasukkan tunjangan kesehatan sebagai salah satu komponen dalam gaji karyawan yang berakibat jumlah nominal karyawan yang akan diterima karyawan semakin besar. Dengan demikian biaya gaji tersebut merupakan beban yang sifatnya deductible, di pihak penerima, tambahan penghasilan menjadi pendapatan dan di pihak pemberi penghasilan berupa beban yang dapat dibiayakan. Terbitnya SK Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004 mengenai penyesuaian PTKP ternyata mengakibatkan penerapan tunjangan kesehatan menjadi hal yang juga menguntungkan karyawan karena hanya 25% saja yang masuk dalam kelompok memiliki penghasilan di atas PTKP atau dikenai PPh pasal 21 karyawan. Perlu evaluasi yang terus-menerus apabila penerapan tunjangan kesehatan sudah dilaksanakan, agar efektivitasnya dapat terpelihara.