TATA CARA RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN EKSPOR
Daftar Isi:
- Pembangunan Nasional di Indonesia banyak memberikan hasil diberbagai bidang dan setiap pembangunan mempunyai titik berat yang berbeda, maka jumlah penduduk merupakan salah satu modal Pembangunan Nasional. Untuk mengatasi kesenjangan masyarakat Indonesia, maka peningkatan pendapatan negara merupakan suatu hal pokok bagi peningkatan pendapatan perkapita. Salah satu sumber pendapatan negara adalah sektor pajak dan salah satu jenis pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai. Dalam peningkatan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, pemerintah tertentu ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Salah satu objek pajak pertambahan nilai adalah ekspor yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean keluar Daerah Pabean dan Barang Kena Pajak yang diekspor dikenakan PPN dengan tarif 0% tetapi bukan berarti tarif 0% merupakan pembebasan dari pengenaan PPN. Tata cara pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dalam kepututsan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-523/PJ/2000 dan dalam pasal 9 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu suatu Masa Pajak apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak supaya memahami, mengerti dan mempunyai kesadaran dalam usaha pelayanan pajak dan setiap KPP diseluruh Indonesia harus melakukan pelayanan pajak yang maksimal.