PEMENUHAN HAK PASIEN ATAS INFORMASI SEBELUM DILAKUKAN TINDAKAN INVASIF DALAM PELAYANAN KEBIDANAN DI PUSKESMAS KABUPATEN MAGELANG
Daftar Isi:
- Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang kesehatan. Pada pelayanan kesehatan antara tenaga kesehatan dan pasien menimbulkan hubungan terapeutik. Dalam perjanjian ini ada dua pihak yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan saling dihormati, salah satunya adalah hak atas informasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemberian informasi dan mengetahui pemenuhan hak pasien atas informasi sebelum dilakukan tindakan invasif pada pelayanan kebidanan di Puskesmas Kabupaten Magelang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitik. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data secara kualitatif. Teknik pengambilan sampel dengan metode purposive sampling. Obyek penelitian sebanyak 16 orang yang terdiri dari tiga nara sumber, tujuh orang responden pemberi informasi dan enam orang responden penerima informasi. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian, pelaksanaan pemberian informasi oleh bidan sebelum dilakukan tindakan invasif oleh bidan dalam pelayanan kebidanan di Puskesmas Kabupaten Magelang berdasarkan tiga aspek, pemberi informasi, penerima informasi dan isi informasi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemenuhan hak pasien atas informasi sebelum dilakukan tindakan invasif oleh bidan secara prosedural hak pasien terpenuhi dan secara substansi hak pasien juga terpenuhi tetapi informasi yang diberikan belum tercatat secara lengkap