Daftar Isi:
  • Pembangunan kesehatan pada kelompok remaja meruapakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 71 ayat (1). Dewasa ini permasalahan remaja begitu kompleks. Tidak hanya menyangkut fisik saja tetapi juga terkait dengan aspek mental dan sosial sehingga memerlukan upaya penanganan yang komprehensif, terintegrasi yang melibatkan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, serta mengikutsertakan partisipasi remaja itu sendiri. Untuk menjamin pemenuhan pelayanan kesehatan reproduksi remaja melalui pelayanan kesehatan yang aman,dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi Pasal 11. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosialogis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari 1 narasumber dan 20 responden yang terdiri dari kepala puskesmas Timika dan tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan reproduksi remaja. Data sekunder sebagai penunjang diperoleh melalui studi pustaka, Badan Pusat statistik, Dinas Kesehatan dan Profil Puskesmas. Data dikumpulkan melalui kuesioner. Data dianalisa menggunakan penalaran dan teknik-teknik statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari tiga variabel, yang berhubungan dengan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja secara signifikan yaitu sikap (p=0,023 < 0,05).