Daftar Isi:
  • Penurunan tarif pajak penghasilan badan di Indonesia yang diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 memberikan keuntungan bagi perusahaan yaitu memperoleh keringanan beban pajak yang harus dibayar perusahaan. Namun, di sisi lain adanya penurunan tarif pajak penghasilan badan tersebut menimbulkan sikap oportunis manajer untuk melakukan manajemen laba agar perusahaan dapat menghemat beban pajak yang harus dibayar. Manajer akan mengatur jumlah laba yang dilaporkan agar beban pajak yang dibayarkan tidak memberatkan perusahaan. Tindakan manajemen laba tersebut dipengaruhi oleh insentif pajak dan insentif non. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuktikan apakah insentif pajak dan insentif non pajak berpengaruh terhadap manajemen laba dan apakah penurunan tarif pajak penghasilan badan berpengaruh terhadap manajemen laba. Sampel dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2008 sampai 2010. Alat uji yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi berganda dan uji beda independent t-test. Variabel independen dalam penelitian ini adalah insentif pajak yang terdiri dari perencanaan pajak, beban pajak tangguhan dan aktiva pajak tangguhan; insentif non pajak yang terdiri dari earnings pressure, tingkat hutang, earnings bath, dan ukuran perusahaan. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah manajemen laba. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen laba saat terjadi penurunan tarif pajak penghasilan badan dipengaruhi secara signifikan oleh beban pajak tangguhan, earnings pressure, tingkat hutang, ukuran perusahaan, dan earnings bath serta penurunan tarif pajak penghasilan badan terbukti berpengaruh signifikan terhadap manajemen laba. Sedangkan perencanaan pajak dan aktiva pajak tangguhan tidak berpengaruh signifikan terhadap manajemen laba.