Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai keperluan negara berdasarkan undang-undang perpajakan. Untuk mencapai target dibutuhkan kerja keras, kesadaran akan hak dan kewajiban serta kedisiplinan dari sektor atau bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan perpajakan di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini dilakukan di PT. Karya Zirang Utama dengan mengambil data-data yang digunakan untuk penelitian diantaranya informasi mengenai Pelaksanaan Pemungutan PPN beserta Pelaporannya oleh PT. Karya Zirang Utama kepada pelanggan bengkel dan showroom. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah: “Untuk mengevaluasi proses pemungutan atas PPN pada PT. Karya Sirang Utama apakah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN”. Berdasarkan pada hasil evaluasi berupa wawancara dan observasi serta analisis di dalam pembahasan ini maka pada PT. Karya Zirang Utama dapat diketahui bahwa pemungutan, pelaporan, dan penyetoran SPT Masa PPN telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dimana pemungutan PPN pada PT. Karya Zirang Utama adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih. Pelaporan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menggunakan SPT Masa telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai ketentuan umum dan tata cara perpajakan secara benar dan diakui oleh Direktur Jendral Pajak dan telah dilaporkan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setelah akhir masa pajak.