Daftar Isi:
  • Buku menjadi sumber utama dalam menimba ilmu dalam dunia pendidikan. Dalam menciptakan buku, pencipta buku tidak dapat menerbitkannya sendiri, sehingga membutuhkan bantuan penerbit. Dalam perkembangan zaman, banyaknya kasus pembajakan atas buku di bidang ilmu pengetahuan semakin banyak terjadi yang telah menjadi sebuah budaya dan sulit untuk dikendalikan. Oleh karena itu, hak cipta bagi penerbit menjadi tidak dapat terlindungi secara maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Maka dari itu, permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum bagi penerbit terhadap pembajakan atas karya cipta di bidang ilmu pengetahuan yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bagaimana perlindungan hukum bagi penerbit terhadap pembajakan atas karya cipta di bidang ilmu pengetahuan yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan hambatan-hambatan apa saja yang terjadi di dalam perlindungan hukum bagi penerbit atas pembajakan dalam bidang ilmu pengetahuan.