PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI SAKSI DALAM PERKARA PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI DI POLRESTABES SEMARANG)
Daftar Isi:
- Penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Menjadi Saksi Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi di Polrestabes Semarang) ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam perkara pidana, kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam perkara pidana dan upaya penyidik untuk menghadapi kendala-kendala tersebut.