PEMBETULAN SPT MASA PPN dan SPT TAHUNAN PPh 2009 Tuan A
Daftar Isi:
- Wajib Pajak wajib untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib Pajak dapat membetulkan SPT yang disampaikan sebagai bentuk koreksi terhadap kekeliruan atau kesalahan dalam penyampaian SPT tertulis. Pada penelitian ini penulis akan membahas kondisi yang melatarbelakangi dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan tahun 2009 Tuan A, penghitungan pembetulan SPT Masa PPN, PPh Pasal 4 ayat 2 dan SPT PPh Tahunan Tuan A sebelum dan sesudah pembetulan atas sewa tanah dan jual beli tanah, serta dampak yang timbul dari dilakukannya pembetulan tersebut. Tuan A merupakan orang pribadi yang mempunyai usaha eceran berupa suku cadang. Selain sebagai pengusaha beliau juga menyewakan tanah serta menjual belikan tanah. Metode analisi data menggunakan metode deskriftif kuantitatif. Hasil penelitian menyimpukan bahwa setelah menerima Surat Himbauan Pembetulan dari kantor pajak Tuan A sebagai PKP seharusnya juga wajib memungut PPN atas transaksi sewa tanah tahun 2009 tersebut sebesar Rp 555.555.556, namun tidak melakukannya. Kesalahan atas transaksi sewa tanah tersebut juga mendorong Tuan A sebagai WP yang baik untuk membenarkan kesalahan pada transaksi lain seperti transaksi jual beli tanah selama tahun 2009. Pembetulan dilakukan pada bulan November 2013, maka harus membayar bunga yang dikenakan setiap bulannya sebesar 2%. Selanjutnya setelah Tuan A melakukan pembetulan sebaiknya pencatatan setiap transaksi atas PPN serta peredaran bruto lebih teliti sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-4/PI/2009 untuk menghindari kekeliruan agar tidak terjadi lagi dimasa mendatang.