SIMULASI PENGHITUNGAN SANKSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA PERUSAHAAN DAGANG
Daftar Isi:
- PT.AB merupakan perusahaan dagang yang menjual barang berupa minyak angin dan kapur barus kepada non PKP dan PKP. PT.AB membuat 2 laporan keuangan, yang diperoleh dari kantor pusat yang terletak di kota Tegal dan kantor cabang yang terletak di kota Kudus, laporan keuangan yang dibuat oleh kota Tegal dan laporan keuangan yang dibuat oleh kota Kudus dengan ketentuan sebagai berikut: laporan keuangan kota Tegal merupakan transaksi penjualan kepada pelanggan PKP yang dipungut PPN yang digunakan untuk kepentingan Pelaporan Pajak dan publik, sedangkan laporan keuangan kota Kudus merupakan transaksi penjualan kepada pelanggan Non PKP yang dipungut PPN dan hanya digunakan untuk kepentingan intern perusahaan saja. Pada laporan keuangan kota Kudus, PPN include dalam akun penjualan barang, dikarenakan penjualan yang dilakukan oleh PT.AB sudah termasuk PPN dan laba, namun margin laba yang dikenakan tidak terlalu besar sehingga PPN tidak disetorkan dan dilaporkan kepada negara. Penelitian ini akan membahas mengenai, bagaimana PT.AB menghitung, menyetor dan melaporkan PPN, penghitungan PPN dalam laporan keuangan oleh PT.AB serta evaluasi atas penghitungan PPN pada laporan keuangan tersebut. Dalam melakukan analisis kasus tersebut, metode analisis yang digunakan yaitu metode deskriptif kuantitatif dan metode deskriptif kualitatif yang masing-masing digunakan untuk mengetahui penghitungan dan pelaporan PPN oleh PT.AB. Akibat dari adanya PPN yang tidak disetorkan kepada Negara dalam laporan keuangan intern, PT. AB terkena sanksi atas kecurangan tersebut. Terdapat PPN yang tidak setor sebesar Rp.268.074.096,-, . Penghitungan sanksi atas manipulasi laporan keuangan serta sanksi tidak setor PPN sebesar Rp. 1.677.614.685,-. Dengan adanya sanksi tersebut, seharusnya PT.AB senantiasa mentaati dan mempelajari undan g-undang perpajakan dengan membuat laporan keuangan yang benar dan tanpa adanya manipulasi data agar terhindar dari sanksi pajak.