Memaknai Arti Pahlawan Masa Kini
Main Author: | Sanjaya, Ridwan |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unika.ac.id/1030/1/Koran%2029-Memaknai%20Arti%20Pahlawan%20Masa%20Kini.pdf http://repository.unika.ac.id/1030/ http://wartabandiklatjateng.blogspot.com/2015/01/warta-bandiklat-nomor-88-tahun-edisi-xv.html |
Daftar Isi:
- Enam puluh sembilan tahun yang lalu, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Berbagai kisah kepahlawanan mewarnai sejarah bangsa Indonesia dalam memperjuangkan atau mempertahankan kemerdekaannya. Gelar Pahlawan Nasional disematkan kepada mereka yang telah melakukan tindakan luar biasa selama hidupnya bagi nusa dan bangsa. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 disebutkan bahwa gelar Pahlawan Nasional meliputi Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Revolusi, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Perintis Kemerdekaan, dan Pahlawan Ampera. Prosedur penetapan yang telah diatur oleh Undang-Undang tersebut menunjukkan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional mempunyai tahapan yang ketat. Sampai dengan 2014, Pahlawan Nasional Indonesia berjumlah 163 orang. Sebagian besar merupakan pejuang kemerdekaan dan tokoh-tokoh di awal kemerdekaan. Namun hal ini bukan berarti orang-orang yang telah berjuang pada masa kemerdekaan bukanlah pahlawan. Hanya gelar Pahlawan Nasional saja yang tidak disematkan padanya. Domain pemberian gelar memang merupakan wewenang pemerintah. Namun domain pengakuan dan penghormatan kepada para pejuang merupakan bagian masyarakat.