KAJIAN TERHADAP GANTI RUGI ATAS TANAH DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM GUNA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM, PERLINDUNGAN HUKUM, DAN KEADILAN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2005 DAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2006

Main Author: Sangalang, Amgasussari Anugrahni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://e-journal.uajy.ac.id/417/1/0MIH01435.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/417/2/1MIH01435.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/417/3/2MIH01435.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/417/4/3MIH01435.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/417/5/4MIH01435.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/417/6/5MIH01435.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/417/
Daftar Isi:
  • Rumusan masalah dalam tesis ini yaitu apakah ketentuan ganti rugi atas tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 telah mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan. Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis apakah ganti rugi atas tanah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 telah mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keadilan bagi pemegang hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan sejarah hukum, sosiologi hukum, politik hukum, dan filsafat hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data kualitatif dalam penelitian ini berupa deksripsi hukum positif, sistematisasi hukum positif, analisis hukum positif, interpretasi hukum positif, dan menilai hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ganti rugi atas tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 belum sepenuhnya mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan rasa keadilan bagi bekas pemegang hak atas tanah. Hal tersebut terlihat dari banyaknya ketentuan-ketentuan mengenai ganti rugi atas tanah yang masih menimbulkan multitafsir serta bersifat represif.