PERANAN United Nations High Commissioner for Refugee DALAM MELINDUNGI HAK PENGUNGSI WANITA DI INDONESIA

Main Author: Wijaya, Eric Chandra
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://e-journal.uajy.ac.id/28593/1/190513325%200.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/28593/2/190513325-1.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/28593/3/190513325-2.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/28593/4/190513325-3.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/28593/
Daftar Isi:
  • Hak Asasi Manusia merupakan salah satu hal penting, yang membuat seorang manusia menjadi manusia, akan tetapi pada kenyataannya tidak semua manusia memperoleh hak tersebut secara penuh, salah satunya adalah pengungsi khususnya pengungsi wanita. Kasus pengungsi wanita di Indonesia sudah ada sejak perang dunia pertama meletus, mereka mengungsi dikarenakan suatu hal, yang pada intinya adanya rasa ketidak nyamanan pada negara asal sehingga harus membuat mereka menjadi pengungsi. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugee) merupakan organisasi internasional yang menangani mengenai pengungsi. Indonesia merupakan salah satu negara yang belum melakukan aksesi terhadap Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York 1967, hal ini menyebabkan Indonesia tidak mempunyai hak dalam menentukan status pengungsi, sehingga dalam menentukan status pengungsi, UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugee) lah yang mempunyai hak tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang berfokus pada permasalahan norma yang ada. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugee) dalam melaksanakan tugas melalui beberapa hambatan dalam melindungi hak pengungsi wanita di Indonesia, hambatan tersebut ada oleh sebab, terbatasnya dana dan juga sumber daya manusia yang memadai. UNHCR dalam melaksanakan tugasnya di Indonesia tentunya UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugee) tidak sendiri, UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugee) juga di bantu oleh organisasi lain, seperti JRS (Jesuit Refugees Services), meskipun sudah begitu masih saja terjadi kasus kasus pelanggaran hak hak pengungsi wanita di Indonesia