POLITIK HUKUM MENCIPTAKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN BAGI APPRAISAL DALAM PENILAIAN GANTI RUGI PADA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Main Author: | Putra, Valentinus Claudio Kurniawan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://e-journal.uajy.ac.id/27831/1/205203183_bab%200.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/27831/2/205203183_bab%201.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/27831/3/205203183_bab%202.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/27831/4/205203183_bab%203.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/27831/5/205203183_bab%204.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/27831/6/205203183_bab%205.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/27831/ |
Daftar Isi:
- Penilai Pertanahan merupakan pihak ketiga atau pihak independent yang ditunjuk oleh panitia pengadaan tanah untuk melakukan perhitungan menentukan besarnya ganti kerugian terhadap asset yang terdampak dalam proyek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penilai Pertanahan merupakan pihak yang diakui oleh negara yaitu Kementrian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Penilai Pertanahan memiliki kewenangan untuk memberikan atau menilai besaran ganti kerugian kepada tanah yang terdampak proyek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum belum sepenuhnya lengkap dan hanya mengatur proses serta apa saja yang menjadi bahan penilaian di dalam proyek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Fakta di lapangan menunjukkan masih kurangnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi penilai pertanahan untuk melakukan perhitungan besaran ganti kerugian dalam proyek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan proses berfikir deduktif. Dengan menerapkan teori pertimbangan hakim dalam memutus perkara perdata, teori kepastian hukum, dan teori keadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim selalu mengabulkan tuntuan warga terdampak di beberapa kasus yang dibahas di dalam penelitian ini, juga belum diaturnya UndangUndang yang mengatur tentang Penilai Pertanahan/Appraisal sehingga masih adanya kekosongan hukum (rechts vacuum) mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.