Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan Keuangan Desa di Desa Wukirsari dalam anggaran tahun 2022 berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan hambatan yang dialami pemerintah desa dalam penerapan prinsip akuntabilitas pada pengelolaan Keuangan Desa di masa pandemi Covid-19. Data yang digunakan adalah Data Primer dan Data Sekunder. Data Primer diperoleh melalui wawancara dan observasi dan Data Sekunder diperoleh melalui APBDes Wukirsari 2022, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Penelitian ini menggunakan lima tahapan pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pengelolaan Keuangan Desa di Desa Wukirsari sudah menerapkan prinsip akuntabilitas dan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Hambatan yang dialami Desa Wukirsari adalah adanya refocusing anggaran dan sinkronisasi anggaran, tetapi Desa Wukirsari bisa melewati hambatan tersebut.