MODAL SOSIAL HUBUNGAN PEMILIK USAHA DENGAN TENAGA KERJA PADA USAHA WARUNG MAKANAN DI KELURAHAN CATURTUNGGAL, KAPANEWON DEPOK, KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2021

Main Author: Saragih, Nia Handayani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://e-journal.uajy.ac.id/26561/1/171123704_bab%200.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/26561/2/171123704_bab%201.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/26561/3/171123704_bab%202.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/26561/4/171123704_bab%203.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/26561/5/171123704_bab%204.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/26561/6/171123704_bab%205.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/26561/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Modal Sosial Hubungan Pemilik Usaha dengan Tenaga Kerja pada Usaha Warung Makanan di Kelurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, kuesioner, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja merupakan hubungan patron dan klien yang bernilai baik dan positif untuk kepentingan bersama. Selain itu, modal sosial yang terbangun antara pemilik usaha dengan pekerja didasari oleh tiga wujud yaitu kepercayaan, norma dan resiprositas. Pemilik dan pekerja memiliki modal sosial kepercayaan yang kuat, dapat dilihat dari sikap pemilik yang tidak selalu mengawasi pekerja, tidak saling curiga dan percaya kepada pekerja dalam mencapai tujuan usaha. Norma dapat dilihat dari adanya aturan yang disepakati bersama, hak yang diperoleh, kewenangan yang diberikan serta kewajiban yang dilaksanakan dengan baik. Resiprositas yang terjalin antara pemilik dapat dilihat dari sikap yang saling menghargai dan menghormati, saling tolong-menolong dalam menyelesaikan pekerjaan serta memperoleh keuntungan yang sebanding. Bentuk modal sosial yang terbangun antara pemilik usaha dan pekerja yaitu modal sosial mengikat (bonding social capital).