LAPORAN RISET PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA “SASANA INKLUSI & GERAKAN ADVOKASI DIFABEL (SIGAB)” PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS FISIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI WONOSARI
Main Author: | Hati, Fransisca Ayu Laras |
---|---|
Format: | Research NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://e-journal.uajy.ac.id/26484/1/180513171_bab%200.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/26484/2/180513171_bab%201.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/26484/3/180513171_bab%202.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/26484/4/180513171_bab%203.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/26484/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah Indonesia berupaya untuk memberikan jaminan persamaan hak bagi penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum melalui pemenuhan hak aksesibilitas fisik dalam proses peradilan guna mewujudkan pengadilan inklusif yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketentuan tersebut diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Realitanya, masih banyak penyandang disabilitas yang belum dapat menjangkau proses peradilan di pengadilan lantaran tidak tersedianya sarana dan prasarana guna memfasilitasi kebutuhan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis pemenuhan hak aksesibilitas fisik serta hambatan dalam upaya mewujudkan aksesibilitas di Pengadilan Negeri Wonosari yang didasarkan pada checklist indikator dan ketentuan normatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode analisis data kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, Pengadilan Negeri Wonosari belum sepenuhnya mengakomodir pemenuhan hak aksesibilitas fisik. Berdasarkan hasil wawancara, hambatan dalam mewujudkan aksesibilitas fisik lantaran terbatasnya ketersediaan anggaran dan belum adanya pedoman teknis yang sudah sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas di lingkungan pengadilan. Oleh karena itu, dalam mewujudkan aksesibilitas fisik perlu adanya dukungan kebijakan yang mumpuni dari pihak pengadilan dan pemerintah.