Daftar Isi:
  • Penelitian ini dengan judul: "Problernatika Penentuan Ambang Batas Parlernen (Parliamentary Threshold) untuk Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia". Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah pertama, mengetahui dan mengkaji penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; kedua, mengetahui dan mengkaji kesulitan-kesulitan yang dihadapi berkaitan dengan penentuan arnbang batas parlemen (parliamentary threshold) .tersebut dan; ketiga, mengupayakan solusi untuk mengatasi kesulitan­ kesulitan yang dihadapi berkaitan dengan penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan politik hukum, dan mengkajinya dari perspektif teori negara hukum, teori demokrasi dan teori pernbentukan perundang­ undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, penentuan ambang batas perlemen (parliamentary threshold) sudah diatur dalam dua undang-undang yang dihasilkan oleh para legislator yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan ?erwakilan Daerab, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 8 rabun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerab. Kedua, implikasi yang ditimbulkan berkaitan dengan adanya aturan ambang batas perlemen (parliamentary threshold) adalah berkurangnya jumlah partai politik masuk parlemen dan banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Ketiga, penentuan ambang batas parlernen (parliamentary threshold) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 belum diatur secara baik dan berkualitas karena kepentingan partai politik yang ada di parlemen masih sangat mendominasi. Keempat, berhadapan dengan masih kuatnya dominasi kepentingan partai politik dalam ranah legislasi, maka perlu kesadaran dari para legislator untuk lebih mengedepankan kehendak rakyat, sebab para legislator adalah representasi dari kehendak rakyat.