Eksistensi Hukum Adat Serta Nilai-Nilai Kearifan Lokal Suku Suku di Kabupaten Teluk Wondama, meliputi suku Kuri, suku Wamesa, suku Wondama, suku Roswar, suku Roon, suku Mairasi dan Suku Meire, Sebagai Penunjang Pembangunan di Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat

Main Authors: Sumiarni, M.G. Endang, WAMAFMA, FILEP, Pudyatmoko, Y Sri, Sakmaf, Marius Supriyanto, Jazir, Mukti, Djunaedi, Achmad, Wambrauw, Frengki Efer, Karauwan, Donny Eddy Sam, Sasea, Enny
Format: Book PeerReviewed
Bahasa: ind
Terbitan: STIH MANOKWARI PRESS , 2018
Subjects:
Online Access: http://e-journal.uajy.ac.id/22674/1/BUKU%20Masyarakat%20Hukum%20Adat%20Teluk%20Womdama%20OK-1-29.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/22674/
Daftar Isi:
  • Penelitian hukum adat suku Kuri, suku Wamesa, suku Wondama, suku Roswar, suku Roon, suku Mairasi, dan suku Meire ini tidak dimaksudkan untuk menjadikan hukum adat sebagai hukum tertulis, melainkan untuk mendokumentasikan hukum adat yang hidup di tengah-tengah masyarakat hukum adat suku Kuri, suku Wamesa, suku Wondama, suku Roswar, suku Roon, suku Mairasi, dan suku Meire yang diyakini kebenarannya dan ditaati. Pendokumentasian tersebut perlu dilakukan, agar hukum adat suku Kuri, suku Wamesa, suku Wondama, suku Roswar, suku Roon, suku Mairasi, dan suku Meire yang di dalamnya tersirat kearifan-kearifan lokal bagi pedoman perilaku masyarakat, tidak hilang ditelan waktu. Sifat hukum adat yang tidak tertulis di satu sisi mempunyai kelemahan, yakni dapat hilang apabila tidak disosialisasikan kepada generasi penerus masyarakat adat. Kekuatiran bahwa generasi muda akan melupakan