Eksistensi Hukum Adat Serta Nilai-Nilai Kearifan Lokal Suku Arfak (Hatam, Meyah, Moile, Sougb) Sebagai Penunjang Pembangunan
Main Authors: | Sumiarni, M.G. Endang, WAMAFMA, FILEP, Pudyatmoko, Y Sri, Sakmaf, Marius Supriyanto, Jazir, Mukti, Bahamba, Alex Yahya, Junaedy, Achmad, Karauwan, Donny Eddy Sam, Gonu, Ismail, Rombruren, Anthon, Lengatubun, Nurjana, Bonggoibo, Alice, Marianti, Mac. Claurita Bardorita |
---|---|
Format: | Book PeerReviewed |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
STIH MANOKWARI PRESS - UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://e-journal.uajy.ac.id/22672/1/HUKUM%20ADAT%20SUKU%20ARFAK.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/22672/ |
Daftar Isi:
- Pembukuan hukum adat perlu dilakukan, agar hukum adat Arfak yang di dalamnya tersirat kearifan-kearifan lokal bagi pedoman perilaku masyarakat, tidak hilang ditelan waktu. Sifat hukum adat yang tidak tertulis di satu sisi mempunyai kelemahan, yakni dapat hilang apabila tidak disosialisasikan kepada generasi penerus masyarakat hukum adat. Kekuatiran bahwa generasi muda akan melupakan hukum adat dari nenek moyang mereka, memunculkan gagasan untuk melestarikannya melalui penelitian dan penulisan buku hukum adat suku Arfak. Dengan adanya pembukuan hukum adat, diharapkan hukum adat menjadi tidak cepat hilang, selalu dijaga kelestariannya dan dapat tercipta kepastiannya. Hukum Adat yang mengandung nilainilai kearifan lokal dapat dipertahankan dan dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat setempat pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya. Pembukuan hukum adat yang baik akan membantu generasi muda untuk mengingat-ingat dan mengetahui hukum adat dari nenek moyang mereka. Dengan mengetahui hukum adat, diharapkan generasi muda masyarakat adat dapat tertarik, sehingga tergerak untuk melestarikannya dan bilamana diperlukan mengembangkannya. Pembukuan hukum adat suku Arfak merupakan hasil penelitian hukum adat di suku Arfak Meyah, suku Arfak Hatam, suku Arfak Moile, dan suku Arfak Sougb. Bidang hukum adat yang diteliti meliputi hukum ketatanegaraan, kedewasaan, hukum kekerabatan, hukum waris, hukum pertanahan serta hukum delik adat. Penelitian mengenai hukum adat suku Arfak berarti meneliti masyarakat hukum adat suku Arfak. Penelitian masyarakat hukum adat suku Arfak dengan melakukan wawancara secara mendalam, berinteraksi, bergaul serta menyatu dengan masyarakat hukum adat suku Arfak. Peneliti menyatu dengan masyarakat hukum adat suku Arfak merupakan pengalaman yang sangat berkesan yang tak ternilai harganya. Kesederhanaan mereka, keramahan mereka, sambutan hangat mereka, memberikan hiburan dan kekuatan tersendiri.