PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT DENGAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH DI BRI CABANG RUTENG MANGGARAI-NTT
Main Author: | SINO, MARIA TRIVONIA SURYA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://e-journal.uajy.ac.id/17295/1/MIH028410.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/17295/2/MIH028411.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/17295/3/MIH028412.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/17295/4/MIH028413.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/17295/5/MIH028414.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/17295/6/MIH028415.pdf http://e-journal.uajy.ac.id/17295/ |
Daftar Isi:
- Judul tesis ini adalah prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dengan hak tanggungan atas tanah di BRI Cabang Ruteng Manggarai-NTT. Tesis ini mengangkat permasalahan apakah BRI Cabang Ruteng Manggarai dalam memberikan kredit dengan hak tanggungan atas tanah sudah memegang teguh prinsip kehati-hatian, walaupun menurut UU Perbankan No.10 tahun 1998 tanpa jaminan pun asalkan memenuhi persyaratan lainnya sudah memenuhi prinsip kehati-hatian. Cara penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data sekunder berupa hukum positif tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan ini. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara, hasilnya kemudian dianalisis dengan menggunakan metode berpikir deduktif, yaitu suatu pola berpikir berdasarkan fakta-fakta atau peristiwa yang sifatnya umum kemudian ditarik kesimpulan bersifat khusus. Hasil pembahasan diketahui BRI Cabang Ruteng Manggarai melaksanakan prinsip kehati-hatian sejak awal pengoperasiannya, dan prosedur pemberian kredit merupakan salah satu cara untuk mengetahui pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang meliputi beberapa tahap yaitu pelayanan pendahuluan, pengajuan membuka kredit, penilaian jaminan, putusan permohonan kredit dan relaisasi kredit. Penilaian terhadap jaminan yang obyeknya hak atas tanah merupakan tahap penting dalam prosedur pemberian kredit pada BRI Cabang Ruteng, yang dilakukan dengan menilai dan mengecek status hak atas tanah dan cara pengikatannya. BRI Cabang Ruteng meminta hak tanggungan atas tanah dalam rangka melaksanakan prinsip yang lebih berhati-hati, sebab tanpa hak tanggungan atas tanahpun, asalkan memenuhi syarat-syarat kehati-hatian lainnya BRI Cabang Ruteng sudah memenuhi prinsip kehati-hatian. Hal ini merupakan upaya BRI Cabang RUteng dalam memegang teguh prinsip kehati-hatiannya sebagai upaya mengurangi dan menghindari berbagai resiko dalam perkreditan.