Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan mengevaluasi kesesuaian antara pemantauan rekening dan transaksi dalam Prinsip Mengenal Nasabah dengan hak kebebasan pribadi dan rahasia bank. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan abstraksi terhadap Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001, yang diperoleh melalui proses deduksi dengan sistematisasi dan sinkronisasi hukum secara horisontal yaitu dengan asas lex posteriori derogat legi priori. Asas tersebut memberlakukan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dasar pemberlakuan Prinsip Mengenal Nasabah atas pertentangan yang timbul dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Perbankan. Kerahasiaan bank sebagai asas yang bersifat terbuka dan hak kebebasan pribadi nasabah sabagai hak asasi manusia yang bersifat sosial memungkinkan pemantauan transaksi dan rekening nasabah diberlakukan meskipun keduanya telah menyediakan prosedur penyimpangan atasnya.