PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS DALAM PUTUSAN NOMOR 38/Pid.Sus/2014/PN.Kdr

Main Author: Anggarwati, Agnes Dian
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://e-journal.uajy.ac.id/14877/1/HK114850.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/14877/2/HK114851.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/14877/3/HK114852.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/14877/4/HK114853.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/14877/
Daftar Isi:
  • Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Abortus Provocatus Criminalis dalam Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2014/PN.Kdr, hakim mempertimbangkan faktor yuridis dan faktor non yuridis. Faktor yuridis didasarkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta unsur-unsur perbuatann pidana yang dapat dibuktikan dipengadilan. Sedangkan faktor non yuridis adalah kondisi riil terdakwa bahwa terdakwa belum pernah dihukum.