Upaya Polisi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pemanfaatan Tempat Hiburan Sebagai Sarana Prostitusi Di Daerah Istimewa Yogyakarta

Main Author: Ginting, Rean Franklin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://e-journal.uajy.ac.id/12119/1/HK104480.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/12119/2/HK104481.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/12119/3/HK104482.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/12119/4/HK104483.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/12119/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang Upaya Polisi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyediaan Tempat Hiburan Sebagai Sarana Prostitusi difokuskan dengan permasalahan sebagai berikut : upaya apa yang dilakukan polisi dalam enanggulangi tindak pidana penyediaan tempat hiburan sebagai sarana prostitusi di DIY dan apa kendala polisi dalam tindak pidana penyediaan tempat hiburan sebagai sarana prostitusi di DIY. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis upaya polisi dalam menanggulangi tindak pidana penyediaan tempat hiburan sebagai sarana prostitusi di DIY dan apa kendala polisi dalam tindak pidana penyediaan tempat hiburan sebagai sarana prostitusi di DIY dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala polisi dalam tindak pidana penyediaan tempat hiburan sebagai sarana prostitusi di DIY. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penegakan hukum merupakan salah satu cara untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh polisi terhadap tindak pidana penyediaan tempat hiburan di DIY. Penegakan hukum dilakukan melalui kebijakan sosial dengan upaya penggunaan hukum yang rasional untuk mencapai erwujudnya masyarakat yang sadar hukum. Hambatan yang dialami polisi adalah kesulitan untuk menjerat tempat usaha karena pemiliknya selalu berkelit tidak mengetahui aktifitas diluar pekerjaan pegawainya dan tidak ada transaksi secara langsung antara para pelaku prostitusi serta sikap permisif dari masyarakat terhadap tempat prostitusi berkedok tempat hiburan.adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah polisi harus lebih cermat dalam mempelajari dan melihat modus-modus yang dilakukan pemilik tempat usaha agar tidak berkelit lagi. Pengawasan rutin terhadap tempat-tempat yang diduga melakukan aktifitas prostusi. Penyuluhan rutin kepada masyarakat tentang pentingnya kepedulian pengawasan bersama polisi dan masyarakat.