TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA ATAS PEMBUATAN PRODUK MI SOUN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN KIMIA KAPORIT BERLEBIH

Main Author: Prawitasari, Fransisca Yanita
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Perpustakaan Universitas Surabaya , 2013
Online Access: http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/779
http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/779/605
Daftar Isi:
  • Tujuan dari penulisan ini terdiri dari, pertama, tujuan akademis, yaitu untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan yang kedua adalah untuk memenuhi tujuan praktis, yaitu untuk mengetahui apakah mi soun yang dibuat dengan kadar kaporit berlebih dapat dikategorikan sebagai makanan yang memenuhi standart keamanan pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, dan Standart Nasional Indonesia 0222-1987-M. Serta untuk mengetahui apakah pelaku usaha dapat bertanggung gugat terhadap efek samping jangka panjang yang ditimbulkan oleh kadar kaporit berlebih dalam pembuatan mi soun dan mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen yang telah mengkonsumsi mi soun berkadar kaporit tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan perundang-undangan ini hanya dianggap sebagai bahan pelengkap dan pemanis dalam menjalankan beberapa mekanisme hukum yang ada. Ada beberapa kemungkinan penyebab peristiwa tersebut. Entah dari pelaku usaha yang pandai untuk menutupi semua tindak kecurangan tersebut, atau pemerintah sebagai pihak penengah dari pelaku usaha dengan konsumen yang bertindak acuh dan memang tidak peduli akan semua pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, atau memang dari sisi konsumen sendiri yang kurang mengerti akan pengetahuan tentang kesehatan, keamanan, dan ketahanan pangan, disebabkan oleh tingkat pendidikan yang rendah.